Pages

Tuesday, July 23, 2019

Postest Manajemen Dana Bank


1. Total Biaya Dana (Cosh Of Fund) Merupakan biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib (RR) yang ditetapkan pemerintah.
2. Laba yang diinginkan Menentukan besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya suku bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bank melihat kondisi pesaing dan juga kondisi nasabah (usaha kecil atau besar)
3. Cadangan Resiko kresit macet Merupakan cadangan terhadap kredit yang macet atas akibat dari suatu hal baik disengaja maupun tidak disengaja.
4. Biaya Operasi Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka melaksanakan kegiatan operasinya.

5. Pajak Merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasiltas kredit kepada nasabahnya.

Pretest Manajemen Dana Bank


- Unloanable Fund:
·         Reserved Requirement
·         Uang Kas 
·         Cadangan Operasional
 - Loanable Fund. 
·                               Idle fund
·                              Operating fund

1.      Idle Fund adalah dana yang masih menganggur Idle Fund  atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank 


2.      Operating Fund adalah dana yang sudah Operable Fund  dioperasikan oleh Bank terutama dalam bentuk kredit yang diberikan pada debitur

Saturday, July 13, 2019

Tugas Bank Central || Postest V-Class Sistem Informasi Perbankan



Tugas Bank Central

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah

*Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
*Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

*Mengatur dan mengawasi bank

Sejarah Bank Central || Pretest V-Class Sistem Informasi Perbankan



Sejarah Bank Central

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merup[akan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827 Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951.


Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia  Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum BNI Unit 1  Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999.