Pasar Modal
Pada
dasarnya, pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai
produk turunan (derivatif) seperti
opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun
1995, pengertian pasar modal dijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang
pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang
dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut
undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan
sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga
yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang
lazim dikenal sebagai efek.
Manfaat
Pasar Modal
Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat
dipandang dari sisi pemodal (yang
membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan
sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang
tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal
memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau
kegiatan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator
peningkatan kegiatan bisnis adalah
jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan-
perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam
bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang
terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan
kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu
menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun
dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal),
keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan
investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai
finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih
finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan
yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih
investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh
keuntungan yang lebih besar. Secara umum,
Manfaat
dari Keberadaan Pasar Modal adalah:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3. Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
Jenis
Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar
perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau
penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut
dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi,
sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah
penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek
ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di
dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat
menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat
dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).






No comments:
Post a Comment