A. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden Republik Indonesia
berdasar UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut:
- Pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk undang-undang (pasal 5)
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan (pasal 4)
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara (pasal 10-15)
- Panglima tertinggi dalam kemiliteran (pasal 10)
- Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan (pasal 2)
- Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara (pasal 17)
- Pemegang kekuasaan untuk untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya (pasal 11 dan pasal 12)
- Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain (pasal 13)
- Pemegang kekuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
- Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 15)
B. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini diberlakukan sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen pertama tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan
amandemen keempat tahun 2002. Sistem pemerintahan Indonesia mendasarkan pada
UUD 1945 dengan beberapa perubahan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau memteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan anggota DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah wakil dari masing-masing propinsi yang berjumlah empat orang tiap propinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya jugadipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan atau memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat 2 )
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN
UUD 1945
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN
UUD 1945







No comments:
Post a Comment